Sejarah Singkat

Timeline PT KTMBS (Perseroda)

PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) merupakan perusahaan yang keseluruhan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan didirikan tanggal 5 Januari 1996 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur yang menjalankan usaha-usaha di bidang pariwisata, transportasi dan jasa umum lainnya dalam arti yang seluas-luasnya dengan modal dasar sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) yang seluruhnya merupakan penyertaan modal Pemerintah Daerah dan merupakan kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan, yang terdiri dari 1.000 (seribu) lembar saham dengan nilai nominal Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per lembar.

Selanjutnya perda ini sudah dilakukan perubahan sebagai berikut :

 

21 Juni 2004 menjadi PERDA No. 5 Tahun 2004

  • Tanggal 21 Juni tahun 2004 menjadi Perda Nomor 5 Tahun 2004 yang menjalankan usaha-usaha Transportasi, Pariwisata dan Jasa Umum lainnya dengan modal dasar perusahaan adalah sebesar Rp. 32.500.000.000,- (Tiga Puluh Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) yang seluruhnya merupakan penyertaan modal Pemerintah Daerah dan merupakan kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan yang terdiri dari 32.500 (Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus) lembar saham dengan nilai nominal Rp. 1.000.000,- (Satu Juta) per lembar saham yang dibelanjakan seluruhnya dalam bentuk pesawat dan sparepart pendukungnya.

 

15 Desember 2008 menjadi PERDA No. 18 Tahun 2008

  • Tanggal 15 Desember 2008 menjadi Perda Nomor 18 Tahun 2008 yang menjalankan usaha-usaha Transportasi, Pariwisata dan Jasa Umum lainnya dengan perubahan modal dasar menjadi Rp. 3.000.000.000.000,- (Tiga Triliun Rupiah) dengan modal disetor Rp. 201.267.977.199,- (Dua Ratus Satu Milyar Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Seratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah)

 

30 Januari 2024 menjadi PERDA No. 2 Tahun 2024

  • Tanggal 30 Januari 2024 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2024 yang menjalankan usaha-usaha sebagai berikut :

    a. usaha kawasan ekonomi,

    b. usaha kawasan industri;

    c. usaha properti;

    d. usaha perparkiran;

    e. usaha teknologi informasi dan telekomunikasi,

    f. usaha jasa kepelabuhanan;

    g. usaha jasa survey;

    h. usaha jasa konstruksi;

    i. usaha perikanan;

    j. usaha transportasi,

    k. usaha peternakan,

    1. usaha pertanian dalam arti luas;

    m. usaha logistik;

    n. usaha pariwisata;

    o. usaha perdagangan,

    p. usaha investasi; dan

    q. usaha jasa umum.

  • Modal dasar Rp. 3.000.000.000.000,- (Tiga Triliun Rupiah) dengan modal disetor Rp. 1.245.098.407.117,- (Satu triliun dua ratus empat
    puluh lima miliar sembilan puluh delapan juta empat
    ratus tujuh ribu seratus tujuh belas rupiah)

Website Visits :4101