Hak asasi manusia lahir sebagai penghormatan terhadap individu. Setiap orang memiliki kedudukan, hak, dan kesempatan yang sama dalam setiap hal. Di Indonesia terdapat Pasal 27-34 dalam Undang Undang Dasar Negara Indonesia yang mengatur tentang hak asasi manusia. Tepat pada 71 tahun yang lalu, Dewan Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mendeklarasikan Universal Declaration of Human Right. Bertempat di Palais de Chaillot, Paris, melalui General Assembly Revolution 217A (III), deklarasi berisi tentang hak yang tidak dapat diganggu gugat dan dicabut oleh siapapun terkait hak sebagai manusia.
Baca selengkapnya di artikel “Sejarah Hari Hak Asasi Manusia yang Diperingati Tiap 10 Desember”, https://tirto.id/em9h
Website Visits :634